Desa Sangatta Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III Periode Oktober - Desember di Gedung Serbaguna Kantor Desa Sangatta Utara pada hari Selasa, 15 Desember 2020. Pembagian yang dihadiri sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebanyak 57 KK dari total 65 KK penerima BLT Dana Desa Tahap III. Sisa KPM yang belum menerima akan disalurkan langsung dengan mendatangi rumah penerima BLT Dana Desa, dikarenakan memang penerima tidak sanggup untuk datang ke Kantor Desa dengan berbagai alasan kesehatan.
Dengan disalurkannya BLT Dana Desa Tahap III ini, Desa Sangatta Utara sudah menuntaskan amanat dari peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 serta peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 156/PMK.07/2020 tentang perubahan ketiga atas Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Salam Berdesa ! (Zul/Des)